Pertimbangan lain dalam penerapan regulasi baru bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pajak.go.id, Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini.
Baca Juga: WandaVision: Vision Pertanyakan Eksistensi Dunia Di Luar Kota Westview
Pertama, Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server).
Sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Baca Juga: 5 Kebiasaan Pagi Hari yang Buat Kamu Lebih Berenergi, Seperti Pijat Telinga dan Makan Madu
Kedua, oken listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Ketiga, Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.