Indonesia Menargetkan Pajak Digital dari Perusahaan Teknologi

- 3 Desember 2020, 08:07 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

PR MAJALENGKA – Indonesia mungkin masih mengejar rencana untuk mengenakan pajak kepada perusahaan teknologi.

Pajak itu atas pendapatan yang mereka hasilkan di Indonesia, meskipun negara-negara G20 dan OECD tidak dapat mencapai kesepakatan tentang pajak digital.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.com, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Terkait Pembuatan Vaksin Covid-19, BAKN DPR RI Perlu Dalami Perencanaan, Pendanaan, dan Pelaksanaan

Pembicaraan untuk menulis ulang aturan perpajakan lintas batas, termasuk pajak digital itu dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.

Pembicaraan sempat terhenti tahun ini, dengan batas waktu baru untuk kesepakatan diperpanjang hingga 2021.

Indonesia, telah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen sejak pertengahan 2020 untuk produk dan layanan digital dari perusahaan berbasis internet.

Baca Juga: Manchester United vs Paris Saint-Germain: Setan Merah Terjungkal dengan 10 Pemain

Akan tetapi para pejabat sebelumnya menyampaikan akan mengenakan pajak atas pendapatan itu setelah konsensus global tercapai.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x