Baca Juga: Fans BTS Sukses Membongkar Rahasia Wakil Presiden Amerika Kamala Harris
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir, karena dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
Peraturan tersebut akan resmi di terapkan mulai 1 Februari 2021.***