- Usia maksimal 40 Tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Memiliki Kartu Tanda Advokat
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak
Baca Juga: Program Bantuan Pemerintah PKH, Berikut Ini Alur Pendaftarannya
5. Paralegal (3 orang)
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Paralegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus