Lowongan Pekerjaan Kemen PPA, Dicari Lulusan D3 hingga S2 Berbagai Jurusan

- 29 Januari 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja.*
Ilustrasi Lowongan Kerja.* /Pixabay.com/VISHNU_KV

- Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik

- Memiliki kemampuan dalam analisis kasus

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Usulkan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan dari Rumah ke Rumah

- Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata

Jika tertarik dapat persiapkan beberapa dokumen, yakni:

  1. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;
  2. Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar;
  3. Curriculum Vitae (CV);
  4. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;
  7. Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir;
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
  9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
  10. Surat Pernyataan Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik;
  11. Surat Pernyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat;
  12. Fotocopy sertifikat keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki);
  13. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
  14. Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (apabila memiliki);
  15. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).

Setelah dokumen siap, calon pelamar dapat mengunjungi link: https://s.id/seleksi2021.

Pendaftaran dibuka hingga 30 Januari 2021.

Untuk lebih lengkapnya dapat mengunjungi laman Keman PPPA disini.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x