- Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik
- Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Usulkan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan dari Rumah ke Rumah
- Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata
Jika tertarik dapat persiapkan beberapa dokumen, yakni:
- Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;
- Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar;
- Curriculum Vitae (CV);
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;
- Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Pernyataan Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik;
- Surat Pernyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat;
- Fotocopy sertifikat keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki);
- Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
- Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (apabila memiliki);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).
Setelah dokumen siap, calon pelamar dapat mengunjungi link: https://s.id/seleksi2021.
Pendaftaran dibuka hingga 30 Januari 2021.
Untuk lebih lengkapnya dapat mengunjungi laman Keman PPPA disini.***