Berikut posisi dan persyaratan khusus yang dibutuhkan Kemen PPPA.
1. Pekerja Sosial (4 orang)
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal D IV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
- Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Tak Sanggup Menerima Kelakuan Aldebaran, Andin Pingsan
2. Psikolog Klinis Anak (2 orang)
- Usia maksimal 35 tahun