Kasus dugaan pelanggaran protokol kerumunan massa MRS telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Polda Jabar juga mengagendakan pemanggilan kepada MRS terkait kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor.
Baca Juga: Terkait Aksi di Papua Barat dan Sigi, Sulteng, Azis Syamsuddin Dorong Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Rencananya Rizieq akan dimintai keterangan pada Kamis, 10 Desember 2020.
“Kita panggil tanggal 10 ini (Desember) terhadap Bapak HRS,” tutur Kombes Pol Erdi A Chaniago selaku Kabid Humas Polda Jabar.
Pada 4 Desember 2020 itu, Kombes Erdi mengatakan akan melayangkan surat pemanggilan pada pekan depan.
Baca Juga: Khawatir Terjadi Longsor Susulan, Wakil Bupati Garut Meminta Warga Mengungsi ke Tempat Aman
“Rencananya akan kita layangkan surat pada Senin pekan depan,” tutur Kombes Erdi.
Rizieq Shihab diketahui telah mengunjungi kawasan Megamendung, Bogor pada Jumat, 13 November 2020.
Kunjungannya tersebut dipenuhi seluruh simpatisan sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.