PR MAJALENGKA – Rizieq Shihab dan menantunya mendapatkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 3 Desember 2020
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Rizieq Shihab dan Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan beberapa waktu lalu.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan bahwa kliennya tidak mangkir.
Baca Juga: Hukuman Fisik pada Anak Terbukti Bisa Timbulkan Dampak Buruk, Salah Satunya Bentuk Sikap Agresif
“Hari ini beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili kita oleh tim kuasa hukum,” ucap Aziz dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Imam besar FPI itu tidak menghadiri panggilan secara langsung karena sedang beristirahat.
“HRS menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan masih beristirahat,” sambungnya.
Baca Juga: Angin Segar dari Menkeu, 681.000 Tenaga Kesehatan Telah Terima Insentif Rp5,55 Triliun
Kuasa hukum sekaligus Wakil Sekretaris Umum itu menuturkan bahwa penyidik menerima dengan baik alasan tersebut.