PR MAJALENGKA - Ketua satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya laporkan Rumah Sakit Ummi ke polisi karena dinilai melanggar tata cara penanganan Covid-19 yang sudah diatur dalam undang-undang.
Dalam laporannya RS Ummi Kota Bogor diduga berupaya menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan keterangan secara utuh terkait salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
Baca Juga: Fenomena Gerhana Bulan Penumbra Pada 30 September 2020, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Gerhana
"Karena kita tidak memperoleh informasi terkait banyak hal. Yang utamanya adalah pelaksanaan swab (Rizieq) itu sendiri,"ujarnya, Sabtu 28 November 2020 dikutip dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Isu Bogor.
"Kan semestinya begini, seluruh kegiatan penanganan covid wajib diketahui satgas. Siapa yang melakukan swab, berapa orang, nah jadi banyak hal yang tidak disampaikan secara terbuka," sambung Bima.
Terkait hal itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi karena Satgas tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Pemenang Asia Artist Awards (AAA) 2020, GOT7 Hingga TWICE, BTS Dapat Daesang
Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.