PR MAJALENGKA- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dari Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol keesehatan.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan terhadap Habib Rizieq Shihab pada Minggu 29 November 2020.
Panggilan Habib Rizieq Shihab ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya pada Sabtu 14 November 2020, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jelang Natal 2020, Menteri Agama Terbitkan Panduan Ibadah dan Minta Tetap Taati Protokol Kesehatan
Acara juga dilanjutkan dengan pergelaran Maulid Nabi dan mengundang 10.000 orang, meski dalam keadaan pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusril Yunus mengatakan, pihak penyidik sudah menunggu kehadiran Habib Rizieq Shihab.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, Lembaga Informasi Front (LIF) menyampaikan, Rizieq Shihab mengetahui cara untuk menghadapi para pecundang yang mempermainkan hukum dan kekuasaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Optimis dalam Pengendalian Pandemi Covid-19 dan Ingatkan Realisasi Anggaran 2020
Hal tersebut disampaikan LIF melalui akun Twitter @DPPLIF_ID pada Senin, 30 November 2020.