Jelang Natal 2020, Menteri Agama Terbitkan Panduan Ibadah dan Minta Tetap Taati Protokol Kesehatan

- 2 Desember 2020, 22:01 WIB
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021 /Dok. Kemenag

PR MAJALENGKA – Tak terasa, sebentar lagi umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal tahun 2020.

Mendekati Hari Raya Natal 2020, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Optimis dalam Pengendalian Pandemi Covid-19 dan Ingatkan Realisasi Anggaran 2020

Surat Edaran tersebut ditanda tangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada Senin 30 November 2020.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan,” ungkap Fachrul yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo.

“Terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," sambungnya.

Baca Juga: Ketua BAKN DPR RI Sebut Proses Produksi Vaksin Covid 19 Butuh Tahapan

Menag Fachrul Razi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi nyata terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x