Pemerintah Resmi Kurangi Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Simak Rincian Lengkapnya

- 2 Desember 2020, 18:47 WIB
ilustrasi tanggalan.*
ilustrasi tanggalan.* /Pixabay

PR MAJALENGKA – Saat Rapat Terbatas (Ratas) pada 23 November 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan usulan untuk mengurangi Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2020.

Presiden Jokowi meminta adanya pengurangan Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) segera membuat kepastian dan mengadakan pers mengenai keputusan jumlah hari libur yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Kampanye Pencegahan Penularan Covid-19 dalam 77 Bahasa

Keputusan ini didasarkan pada adanya kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 saat momen libur panjang beberapa waktu lalu.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari.

Dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pengurangan libur sebanyak tiga hari tersebut meliputi tanggal 28, 29, dan 30 Desember.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu 2 Desember 2020 Bertambah 5.533 Jadi 549.508

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ucap Menko PMK Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x