Pemerintah Resmi Kurangi Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Simak Rincian Lengkapnya

- 2 Desember 2020, 18:47 WIB
ilustrasi tanggalan.*
ilustrasi tanggalan.* /Pixabay

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28 hingga 30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Muhadjir menyampaikan, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul fitri.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Digelar secara Virtual, Sederet Ulama dan Tokoh Nasional Turut Hadir

Libur Natal tahun ini berlangsung pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020.

“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” terang Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Anggota DPR RI: Kita Harus Yakinkan Pemilih Bahwa Mereka Aman dan Sehat

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” papar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Adapun kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara),” tutur Menko PMK Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah