Jelang Natal 2020, Menteri Agama Terbitkan Panduan Ibadah dan Minta Tetap Taati Protokol Kesehatan

- 2 Desember 2020, 22:01 WIB
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021 /Dok. Kemenag

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Anggota DPR RI: Kita Harus Yakinkan Pemilih Bahwa Mereka Aman dan Sehat

g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," tutur Menag Fachrul Razi.

Baca Juga: Pemprov Jateng Targetkan 11 Juta Warganya akan Diberikan Vaksin Covid-19 pada Januari 2021 Mendatang

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah