Menteri Perdagangan Sebut Implementasi RCEP Akan Beri Keuntungan Bagi Pelaku Usaha dalam Ekspor

- 2 Desember 2020, 20:24 WIB
Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.*
Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.* /Setkab.go.id

PR MAJALENGKA – Indonesia tergabung dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) atau disebut juga Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan manfaat dari RCEP.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Setkab.go.id, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, implementasi RCEP akan memberi pelaku usaha Indonesia sejumlah keuntungan dalam mengekspor produk-produk mereka.

Baca Juga: Komite IV DPD RI Apresiasi BPS Sebagai Penyedia Data Bagi Pemerintah dan Masyarakat

“Salah satu manfaat yang diperoleh dari RCEP adalah pengusaha kita, baik besar maupun kecil, yang ingin mengekspor produk mereka ke negara-negara RCEP tidak lagi perlu menggunakan SKA (surat keterangan asal) yang berbeda-beda sesuai negara tujuan,” jelas Mendag Agus.

“Untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi origin criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha kita cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP,” sambungnya.

Menurutnya, jika pelaku usaha Indonesia mempergunakan RCEP dengan maksimal, manfaat ini akan semakin memperbesar ekspor Indonesia ke dunia.

Baca Juga: Beri Kesempatan Pasien Positif Covid-19 Ikut Memilih di Pilkada 2020, KPU Siapkan Tempat Khusus

Manfaat lain RCEP yang ditekankan oleh Mendag Agus adalah spill-over effect.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x