Baca Juga: Soal Visi Indonesia 2045, Menkominfo: Saat Ini Indonesia Menghadapi Tantangan-tantangan Besar
Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran kesehatan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***