Selain Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga Melayangkan Surat Pemanggilan kepada Rizieq Shihab

- 5 Desember 2020, 14:20 WIB
 Habib Rizieq
Habib Rizieq /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/.*/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR MAJALENGKA – Polda Metro Jaya dan Polda Jabar memanggil Imam Besar FPI Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, pemanggilan ketiga tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 7 Desember 2020.

“Untuk Senin pekan depan, sudah kita jadwalkan MRS (Mohammad Rizieq Shihab) dan juga saudara HSA (Hanif Alatas) menantu saudara MRS yang kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Prediksi Jawa Barat Alami Krisis Pangan Pada 2021, Ridwan Kamil Akan Manfaatkan Lahan Tidur

Pada pemanggilan pertama dan kedua, Rizieq dan Hanif tidak memenuhi panggilan penyidik.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Jadi belum (penetapan tersangka) ya, mekanismenya nanti semuanya kita akan kita atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada,” ucap Yusri.

Baca Juga: Presiden Tiongkok Meminta Pasukan Militer Siap Bertempur Setelah India Membuat Keputusan Kontroversi

“Bukti petunjuk juga dan surat-surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x