Polisi Merilis Status Penangkapan Prostitusi Online, ST dan MA Dihargai Rp30 Juta

- 27 November 2020, 13:49 WIB
Kedua mucikari hadir ketika pihak kepolisian menjelaskan statusnya terkait prostitusi online
Kedua mucikari hadir ketika pihak kepolisian menjelaskan statusnya terkait prostitusi online /pmjews.com/Fajar

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," tutur Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara.

Masih dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, ST dan MA memasang harga Rp30 juta untuk satu pelanggan.

Berbeda lagi ketika pelanggan ingin melakukan hubungan threesome, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta.

Baca Juga: Ultimatum Berakhir, Utusan Afrika Terbang ke Ethiopia Untuk Memohon Perdamaian

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," tutur Sudjarwoko.

Untuk layanan threesome, pelanggan harus membayar uang muka sebesar Rp60 juta.

Kini pasangan mucikari suami-istri yang berinisial AR dan CA telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Langkah dan Upaya Kemendikbud sebagai Wujud Komitmen Perjuangkan Hak Para Pendidik

Dilansir dari Antara, sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa dari keempat orang itu, terdapat pasangan suami-istri yang menjadi mucikari.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah