Kementerian Agama Alokasikan Anggaran Sebesar Rp5,7 Triliun untuk Kegiatan Belajar Mengajar

- 27 November 2020, 12:50 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi umumkan pengalokasian sejumlah dana untuk kegiatan belajar mengajar.*
Menteri Agama, Fachrul Razi umumkan pengalokasian sejumlah dana untuk kegiatan belajar mengajar.* /Twitter.com/@Kemenag_RI

PR MAJALENGKA – Guna mendukung kegiatan belajar mengajar, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,79 triliun.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo.go.id, pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Rabu 25 November 2020.

Pemerintah lewat Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, alokasi dana tersebut sebagai subsidi pembelajaran jarak jauh di madrasah, dan kuota internet mahasiswa.

Baca Juga: Langkah dan Upaya Kemendikbud sebagai Wujud Komitmen Perjuangkan Hak Para Pendidik

Bantuan itu juga diperuntukkan bagi operasional pendidikan keagamaan Islam dan pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Alquran.

“Dana ini untuk menyediakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS dan Bantuan Subsidi Kuota Internet,” tutur Menteri Agama Fachrul Razi.

Menteri Agama mengatakan bahwa Kemenag mendapat alokasi anggaran BSU sebesar Rp1,15 triliun yang disalurkan kepada guru Non PNS.

Baca Juga: Inilah 9 PTN yang Peroleh Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 Kategori Informatif

Guru Non PNS yang dimaksud adalah guru Non PNS RA/Madrasah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Katolik, Pendidikan Buddha, Pendidikan Konghucu sejumlah 637.048 orang.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x