PR MAJALENGKA – Guna mendukung kegiatan belajar mengajar, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,79 triliun.
Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo.go.id, pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Rabu 25 November 2020.
Pemerintah lewat Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, alokasi dana tersebut sebagai subsidi pembelajaran jarak jauh di madrasah, dan kuota internet mahasiswa.
Baca Juga: Langkah dan Upaya Kemendikbud sebagai Wujud Komitmen Perjuangkan Hak Para Pendidik
Bantuan itu juga diperuntukkan bagi operasional pendidikan keagamaan Islam dan pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Alquran.
“Dana ini untuk menyediakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS dan Bantuan Subsidi Kuota Internet,” tutur Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama mengatakan bahwa Kemenag mendapat alokasi anggaran BSU sebesar Rp1,15 triliun yang disalurkan kepada guru Non PNS.
Baca Juga: Inilah 9 PTN yang Peroleh Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 Kategori Informatif
Guru Non PNS yang dimaksud adalah guru Non PNS RA/Madrasah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Katolik, Pendidikan Buddha, Pendidikan Konghucu sejumlah 637.048 orang.