PR MAJALENGKA – Polisi membeberkan status terkini public figure ST dan MA pada awak media Jumat, 27 November 2020.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, kedua mucikari yang ternyata suami-istri telah ditahan dan dijerat pasal pidana.
Sementara itu ST dan MA masih dijadikan saksi oleh pihak kepolisian karena datanya masih belum lengkap.
Baca Juga: Dirjen PFM Kemensos Targetkan Akhir Desember 2020 Realisasi Penyaluran Bansos Capai 99,2 Persen
Kompel Pol Sudjarwoko selaku Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa kedua artis masih berstatus saksi.
"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucap Sudjarwoko dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Sudjarwoko juga menuturkan bahwa ST dan MA ketika penangkapan tengah melakukan kegiatan asusila dengan pelanggannya di satu kamar.
Baca Juga: Xbox Series X Dikabarkan Akan Rilis di Tiongkok Pada Tahun 2021