Polisi Merilis Status Penangkapan Prostitusi Online, ST dan MA Dihargai Rp30 Juta

- 27 November 2020, 13:49 WIB
Kedua mucikari hadir ketika pihak kepolisian menjelaskan statusnya terkait prostitusi online
Kedua mucikari hadir ketika pihak kepolisian menjelaskan statusnya terkait prostitusi online /pmjews.com/Fajar

 

PR MAJALENGKA – Polisi membeberkan status terkini public figure ST dan MA pada awak media Jumat, 27 November 2020.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, kedua mucikari yang ternyata suami-istri telah ditahan dan dijerat pasal pidana.

Sementara itu ST dan MA masih dijadikan saksi oleh pihak kepolisian karena datanya masih belum lengkap.

Baca Juga: Dirjen PFM Kemensos Targetkan Akhir Desember 2020 Realisasi Penyaluran Bansos Capai 99,2 Persen

Kompel Pol Sudjarwoko selaku Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa kedua artis masih berstatus saksi.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucap Sudjarwoko dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Sudjarwoko juga menuturkan bahwa ST dan MA ketika penangkapan tengah melakukan kegiatan asusila dengan pelanggannya di satu kamar.

Baca Juga: Xbox Series X Dikabarkan Akan Rilis di Tiongkok Pada Tahun 2021

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x