Saat Pandemi Covid-19 Usai, Kemnaker Ungkap Pola Kerja Bisa Berubah dan Fleksibel

- 25 November 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi WFH
Ilustrasi WFH /Pixabay

PR MAJALENGKA - Dimasa pandemi ini kita tahu bahwa hampir semua aktivitas dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan).

Dimulai dari sekolah, kuliah, kerja, sampai perdagangan pun dilakukan secara online.

Dampak dari Covid-19 ini kita dipaksa tetap dirumah saja untuk memutus mata rantai virus.

Baca Juga: Manchester United Kokoh Dipuncak Klasemen, Ole Gunnar Solskjaer Puas

Karena itu kita dituntut melakukan berbagai inovasi teknologi online, agar aktivitas di luar rumah dapat dikurangi dan diganti secara daring.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, dalam acara virtual peluncuran Analisis Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perluasan Kesempatan Kerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono mengatakan bahwa pola kerja bisa menjadi lebih fleksibel setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Baca Juga: BLACKPINK akan Tampil di WIB Tokopedia TV SHOW Malam Ini Jam 8 Malam, Jangan Ketinggalan!

Menurutnya kesimpulan itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan kementerian pada 1.105 perusahaan di 17 sektor ekonomi untuk melihat pengaruh pandemi terhadap kesempatan kerja.

"Pandemi Covid-19 akan mengakibatkan pola kerja yang berubah, dari survei ditemukan bahwa bekerja dari rumah atau work from home akan tetap dilaksanakan (setelah pandemi berakhir)," ucap Bambang.

Melalui survei yang dilakukan via telepon dan daring menunjukkan 23,39 persen perusahaan masih akan menerapkan sistem kerja dari rumah.

Baca Juga: Begini Syarat, Cara Daftar hingga Pencairan Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Sedangkan 22,88 persen perusahaan menyatakan mungkin akan melakukan pengurangan pekerja.

Sementara itu hasil survei juga menunjukan sebanyak 18,06 persen perusahaan akan memberlakukan sistem pengupahan berdasarkan jam kerja, 17,37 persen perusahaan akan melakukan pengurangan jam kerja, dan 12,23 persen menyatakan tidak akan melakukan perubahan dalam pola kerja.

Survei kementerian tersebut juga menunjukan hasil 88 persen perusahaan menyatakan mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten yang Tersedia Pertalite dengan Harga Premium, Tempat Tinggalmu Termasuk?

Sedangkan 11 perusahaan yang menyatakan kondisinya tidak terdampak pandemi, 0,8 persen perusahaan yang mendapat keuntungan semasa pandemi, dan 0,1 persen perusahaan yang menganggap pandemi sangat menguntungkan.

Selain itu survei menunjukan satu sampai empat pekerja paling merasakan dampak pembatasan sosial berskala besar atau PSBB akibat pandemi.

"PSBB transisi dan jaga jarak sangat berpengaruh terhadap UMKM, karena kita tahu UMKM pada umumnya mengandalkan transaksi langsung dengan konsumen secara tatap muka," ucap Bambang Satrio.

Baca Juga: Lowongan 1 Juta Guru PPPK, Bupati Garut Minta Jajarannya Ajukan Daftar Sebanyak Mungkin

Akibat Covid-19 sebagian besar masyarakat serta perusahaan mengalami kerugian dikarenakan PSBB, pengangguran semakin meningkat dan daya beli masyarakat rendah.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari pikiran-rakyat.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah pengangguran di Indonesia bertambah 2,67 juta orang akibat pandemi Covid-19.

Semula jumlahnya 7,1 juta orang, kini menjadi 9,77 juta orang.

Baca Juga: Cha Eun Woo dan Moon Ga Young Bicarakan Karakter di Drama True Beauty

Sri Mulyani juga menuturkan, penurunan lapangan kerja akibat pandemi Covid-19 adalah 0,31 juta.

Hal ini mengakibatkan adanya jumlah pengangguran yang bertambah lalu berimplikasi pada berkurangnya tingkat kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah