PR MAJALENGKA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kesempatan untuk para guru honorer dan para lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini belum bekerja.
Kesempatan ini resmi diumumkan Kemendikbud pada tanggal 23 November Senin kemarin.
Tentu pembukaan Guru PPPK memberi ruang kepada para calon untuk senantiasa mengikuti seleksi.
Baca Juga: Mesin Tidak Berfungsi, Pesawat Asal Singapura Mendarat Darurat di Jalan Tol Johor
Dikutip PR MAJALENGKA dari laman www.garutkab.go.id Rudy Gunawan Bupati Garut memerintahkan kepada Totong Kepala Dinas Pendidikan Garut untuk menyerukan kesempatan ini.
“Alhamdulilllah di Hari Guru pemerintah pusat memberikan komitmen UU tetap tidak diubah maksimal jadi PNS 35 tahun," kata Bupati Garut.
"Sedangkan bagi mereka yang kategori 2 otomatis akan diangkat menjadi PPPK (bagi) yang sudah lulus, dan dikita ditambah honorer," lanjutnya.
Baca Juga: Sekda Jabar Anggap Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi agar Vaksinasi Covid-19 Berjalan Lancar
Ia menambahkan, bahwa seluruh Indonesia menyediakan 1 juta guru.