Begini Syarat, Cara Daftar hingga Pencairan Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 25 November 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /PIXABAY/EmAji

PR MAJALENGKA - Selama masa pandemi Covid-19, berbagai macam bantuan sosial diberikan oleh Pemerintah Indonesia.

Berbagai Kementerian pun turut memberikan bantuan, di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop).

Bantuan yang didistribusikan oleh Kemenkop sudah berlangsung sejak lama dan batas akhir penerimaan bantuan ini pada November 2020.

Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten yang Tersedia Pertalite dengan Harga Premium, Tempat Tinggalmu Termasuk?

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Fix Indonesia, pendistribusian bantuan Kemenkop menyasar 12 juta usaha mikro di seluruh Indonesia.

Pada tahap pertama, telah tersalurkan sebanyak 9 juta penerima, lalu tahap kedua diperuntukan bagi 3 juta pengusaha mikro.

Untuk masyarakat yang belum menerima BLT BPUM Rp2,4 juta, dapat mendaftar dengan memenuhi syarat dari Kemenkop UMKM, yaitu :

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Beri Tanggapan: Kita Menghormati Proses Hukum

1. Warga Negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x