PR MAJALENGKA – Pemerintah menjabarkan syarat-syarat suatu sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada Januari mendatang.
Syarat tersebut diutarakan Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada 24 November 2020.
“Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor,” ucap Wiku dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap 5 Terobosan Pemerintah
Sebelumnya, telah dikeluarkan SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk memutuskan pemberian izin pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021.
Daftar periksa menjadi syarat untuk sekolah atau institusi pendidikan untuk membuka kegiatan belajar kembali.
Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Ashanty: Dia Bukan Pengedar
Daftar periksa yang dimaksud yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan desinfektan.