Persiapan Pembukaan Sekolah, Satgas Covid-19 Ingatkan Syarat-syaratnya

- 25 November 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi sekolah dikala pandemi Covid-19
Ilustrasi sekolah dikala pandemi Covid-19 /pixabay.com/Alexandra_Koch

PR MAJALENGKA – Pemerintah menjabarkan syarat-syarat suatu sekolah bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada Januari mendatang.

Syarat tersebut diutarakan Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada 24 November 2020.

“Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor,” ucap Wiku dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap 5 Terobosan Pemerintah

Sebelumnya, telah dikeluarkan SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk memutuskan pemberian izin pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021.

Daftar periksa menjadi syarat untuk sekolah atau institusi pendidikan untuk membuka kegiatan belajar kembali.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Ashanty: Dia Bukan Pengedar

Daftar periksa yang dimaksud yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan desinfektan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah