2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Persiapan Pembukaan Sekolah, Satgas Covid-19 Ingatkan Syarat-syaratnya
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU dari RT/RW yang kemudian diantarkan ke kelurahan/kecamatan untuk dibuatkan.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai calon penerima bantuan UMKM, dapat mengunjungi alamat eForm BRI https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap 5 Terobosan Pemerintah
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar dan menunggu kapan waktu pencairan bantuan UMKM, anda bisa mengecek status penerima di situs eForm BRI https://eform.bri.co.id/bpum.
Lalu login dengan memasukan nomor NIK dan KTP serta kode verifikasi yang tertera, lalu klik proses Inquiry.