Guna Serap Aspirasi Masyarakat, Pemerintah Bentuk Tim Independen

- 25 November 2020, 14:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).*
Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Setkab/Tangkapan Layar Youtube Sektetariat Kabinet

PR MAJALENGKA – Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, Pemerintah Indonesia harus menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Hal ini bertujuan untuk menampung seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder.

Baca Juga: Novel Baswedan Jadi Kasatgas dalam Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo 

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo.go.id, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.

 “Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tim yang bersifat independen terdiri dari para ahli dan tokoh berbagai bidang yang mewakili bermacam-macam sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Ketua KPK: Diduga Terlibat Korupsi dalam Penetapan Izin Ekspor Baby Lobster 

Para Ahli dan Tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut yakni Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah