Pemeriksaan Dokumen Surat Izin Perjalanan akan Diperketat di Masa Mudik Lebaran 2021

10 April 2021, 15:24 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa pekerja boleh melakukan mudik namun dengan syarat.* /ARAHKATA/Dok. BNPB Indonesia

PR MAJALENGKA - Pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan akan di perketat oleh pemerintah, untuk keperluan mendesak di masa mudik harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin berpergian tidak akan di terbitkan," kata Juru Bicara atau Jubir Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan. Tertulis di terima di Jakarta, Jumat dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Untuk perjalanan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 mengatakan pelaksanaan operasi skrining atau pemeriksaan dokumen surat izin dan surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan oleh satuan TNI, Polri dan Aparat Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pemda Kota Cirebon akan Operasikan BRT Trans Cirebon, Walikota Cirebon: Untuk Kepentingan Masyarakat

Hal yang disampaikan oleh Wiku berkaitan dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan Internasional.

Dimanakah operasi skrining atau pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan akan dilaksanakan?

Pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan dilaksanakan di tempat yang strategis seperti pos kontrol di area peristirahatan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Baca Juga: Langkah-langkah Pembuatan SIM Secara Online Melalui Aplikasi Sinar

Tertulis dalam laman web Antara titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Apa persyaratan untuk keperluan yang mendesak saat mudi lebaran 2021?

Wiku menjelaskan tentang persyaratan yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak tertentu, persyaratannya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN/BUMD, Anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bentuk Pasukan Khusus TNI Bernama Denwalsus di Bawah Komando Kementerian Pertahanan

Surat tersebut diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Untuk pekerja informal bagaimana jika ada keperluan mendesak?

Untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat jika ada keperluan mendesak untuk perijinannya perlu meminta surat izin perjalanan ke pihak desa atau kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Baca Surat Al-Kautsar dengan Latin dan Terjemahan

Wiku menjelaskan surat tersebut berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pulang dan pergi kemudian untuk usia nya oun harus usia yang sama di atas 17 tahun bukan untuk mudik tapi untuk keperluan mendesak.

Setelah memperoleh izin perjalanan yang bersangkutan wajib karantina selama 5 kali 24 jam setelah tiba di tempat tujuan.

Untuk masyarakat yang melanggar melakukan perjalanan mudik atau wisata antar wilayah maka petugas wajib memberhentikan perjalanan dan bersangkutan harus kembali ketempat asal.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Majalengka Sabtu 10 April 2021, Simak 3 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi

Khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke Indonesia jika tidak ada keperluan mendesak diharapkan untuk menunda sementara kepulangannya untuk mencegah masuknya virus Covid-19.

Pemerintah merancang kebijakan larangan mudik ramahdan 2021 ini untuk memutuskan mata rantai Covid-19 .

"Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementrian Perhubungan, Polri dan Kementrian Agama," ujarnya.

Meskipun larangan mudik ditiadakan tapi untuk urusan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil pendamping maksimal satu orang dan pelayanan bersalin maksimal dua orang.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler