Sosialisasikan UU Ciptaker, Kemnaker: Kita Harap Kebijakan Pengupahan Beri Dampak Positif

3 Maret 2021, 06:19 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang.* /Humas Kemnaker

PR MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi 4 Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan kepada seluruh stakeholders ketenagakerjaan.

Keempat PP turunan tersebut diantaranya, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: 5 Hal di Negara Ini Tidak Boleh Dilakukan dengan Tangan Kiri, Tukarkan Uang Salah Satunya

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen dalam sosialisasi ketentuan peraturan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Haiyani meminta pengusaha agar dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ia berharap pengusaha menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proporsional.

Baca Juga: Link Live Streaming Man City vs Wolves di Liga Inggris, John Stones Buat Guardiola Tenang

Dirjen Haiyani juga menyatakan bahwa peran Pengawas Ketenagakerjaan sangat penting, karena pengawas tidak hanya memastikan penerapan dan penegakan hukum.

Namun Pengawas Ketenagakerjaan juga perlu melakukan pembinaan, advokasi, dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder terkait untuk mengimplementasikan aturan.

Menurutnya, Pengawas Ketenagakerjaan bersama pengusaha dan pekerja harus melakukan penyesuaian dan pemenuhan semua ketentuan, mencari inovasi-inovasi untuk menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan produktif.

Baca Juga: KemenPANRB Siapkan Naskah Akademik untuk Penyempurnaan UU Pelayanan Publik

"Kita semua berharap perubahan kebijakan pengupahan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi tenaga kerja. Selain itu, diharapkan bahwa kebijakan pengupahan yang baru ini dapat menjadi solusi bersama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, " ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Tri Retno Isnaningsih, menegaskan bahwa secara umum kebijakan pengupahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan keempat PP meliputi 6 hal.

Pertama, penetapan upah minimum yang proporsional dan implementatif.

Baca Juga: Gara-gara Ketahuan Ditraktir Makan Malam, Jubir Perdana Menteri Jepang Malu dan Mengundurkan Diri

Kedua, struktur dan skala upah untuk upah yang berkeadilan.

Ketiga, jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk  mengakomodir kebutuhan perlindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam. 

Keempat, upah terendah bagi usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan untuk memberikan dukungan ketahanan perusahaan yang berada dalam kategori skala usaha tersebut dan tetap memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada skala usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Said Aqil Tolak Perpres Investasi Minuman Keras: Agama Tegas Melarang

Kelima, penegasan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terkait bidang pengupahan dan keenam, penguatan eksistensi Dewan Pengupahan.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler