Ketua Umum PBNU Said Aqil Tolak Perpres Investasi Minuman Keras: Agama Tegas Melarang

- 2 Maret 2021, 21:00 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj buka suara soal Perpres Investasi Miras.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj buka suara soal Perpres Investasi Miras. /Tangkap layar Youtube.com/NU TV

PR MAJALENGKA – Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (Miras).

Adapun alasan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menolak Perpres tersebut karena diharamkan dalam Al-Quran.

Serta menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj akan menimbulkan mudarat atau merugikan.

Baca Juga: Hasil Everton vs Southampton: Gol Tunggal Richarlison Bawa The Toffees Pecundangi The Saints

“Kami sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi minuman keras," ujar Said Aqil dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Perpres tersebut merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun hal yang menjadi sorotan dalam Perpres tersebut adalah pembukaan keran investasi minuman keras.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Sejumlah Barang Bukti Milik Terduga Teroris di Surabaya

Dalam aturan Perpres tersebut, investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, Bali, NNT dan Sulut.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah