Baca Juga: Masuki Bulan Sya’ban, Berikut Jadwal Puasa Sunnah yang Dapat Dikerjakan Umat Muslim
Laporan tersebut harus disertai dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar yang berisikan ujaran kebencian tersebut.
Kombes Pol. Ahmad menekankan bahwa bukti laporan tersebut akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.
“Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih,” ujarnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Man Utd vs West Ham di Liga Inggris, Marcus Rashford Bermain?
“Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya,” ucap Kombes Pol. Ahmad.***