Hati-Hati! Mulai Hari Ini, Sebarkan Hoax di Medsos akan Dapat Peringatan Virtual Police

- 24 Februari 2021, 17:45 WIB
Penyebar hoax di media sosial akan mendapat peringatan virtual.*
Penyebar hoax di media sosial akan mendapat peringatan virtual.* /Portal Bandung Timur/Agus Safari/

PR MAJALENGKA – Belakangan ini, berita hoax seriang beredar di media soasial dan kerap membuat kegaduhan.

Menindaklanjuti tugas dari virtual police berkenaan penanganan kasus UU ITE, dikutip PikranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu (hoax).

"Mulai hari ini 24 Februari 2021 dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Baca Juga: 7.533 Orang Terinfeksi Virus Corona, Berikut Data Terbaru Covid-19 Indonesia 24 Februari 2021

Menurutnya, peringatan dari virtual police tersebut terkait dengan adanya Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

Sebagaimana dalam SE tersebut, Kapolri meminta agar UU ITE diprioritaskan dengan mengedepankan Restorative Justice. 

Slamet menjelaskan bahwa setiap harinya Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial dengan mengawasi berbagai konten.

Baca Juga: Genap Setahun Bekerja Sama, Direktur Portal Jember Group dan CEO PRMN Resmikan Base Camp Kemandirian Ekonomi

Khususnya konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x