Menurut Slamet, pihaknya juga telah meminta pendapat dari para ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual kepada pihak terduga pelanggar UU ITE.
Peringatan virtual tersebut dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian.
Baca Juga: Bocoran dan Link Streaming Ikatan Cinta 24 Februari: Aldebaran Kaget Liat Hasil Tes DNA Reyna
Teknisnya, pesan peringatan tersebut akan dikirimkan sebanyak dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian.
Kemudian dalam waktu 1x24 jam ke depan, maka konten tersebut harus diturunkan.
Jika unggahan di media sossial yang diduga mengandung pelanggaran (hoax) tersebut tidak diturunkan oleh pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali.
Baca Juga: Spoiler Drama The Penthouse 2 Episode 3-4: Pertemuan Oh Yoon Hee dan Logan Lee yang Penuh Misteri
Apabila peringatan kedua tersebut tetap tidak digubris, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
Slamet juga menerangkan bahwa penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Siber Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan.
Tahapan-tahapan strategi tersebut nantinya akan melalui beberapa proses.