Baca Juga: Setelah Kabur dari Imigrasi Bali, Buronan Interpol Asal Rusia Berhasil Ditangkap Tim Gabungan
Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual maka dilaksanakan mediasi, Restorative Justice.
“Setelah restorative justice baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam," ungkapnya.***