Hati-Hati! Mulai Hari Ini, Sebarkan Hoax di Medsos akan Dapat Peringatan Virtual Police

- 24 Februari 2021, 17:45 WIB
Penyebar hoax di media sosial akan mendapat peringatan virtual.*
Penyebar hoax di media sosial akan mendapat peringatan virtual.* /Portal Bandung Timur/Agus Safari/

PR MAJALENGKA – Belakangan ini, berita hoax seriang beredar di media soasial dan kerap membuat kegaduhan.

Menindaklanjuti tugas dari virtual police berkenaan penanganan kasus UU ITE, dikutip PikranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu (hoax).

"Mulai hari ini 24 Februari 2021 dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Baca Juga: 7.533 Orang Terinfeksi Virus Corona, Berikut Data Terbaru Covid-19 Indonesia 24 Februari 2021

Menurutnya, peringatan dari virtual police tersebut terkait dengan adanya Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

Sebagaimana dalam SE tersebut, Kapolri meminta agar UU ITE diprioritaskan dengan mengedepankan Restorative Justice. 

Slamet menjelaskan bahwa setiap harinya Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial dengan mengawasi berbagai konten.

Baca Juga: Genap Setahun Bekerja Sama, Direktur Portal Jember Group dan CEO PRMN Resmikan Base Camp Kemandirian Ekonomi

Khususnya konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Menurut Slamet, pihaknya juga telah meminta pendapat dari para ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual kepada pihak terduga pelanggar UU ITE.

Peringatan virtual tersebut dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian.

Baca Juga: Bocoran dan Link Streaming Ikatan Cinta 24 Februari: Aldebaran Kaget Liat Hasil Tes DNA Reyna

Teknisnya, pesan peringatan tersebut akan dikirimkan sebanyak dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian.

Kemudian dalam waktu 1x24 jam ke depan, maka konten tersebut harus diturunkan.

Jika unggahan di media sossial yang diduga mengandung pelanggaran (hoax) tersebut tidak diturunkan oleh pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali.

Baca Juga: Spoiler Drama The Penthouse 2 Episode 3-4: Pertemuan Oh Yoon Hee dan Logan Lee yang Penuh Misteri

Apabila peringatan kedua tersebut tetap tidak digubris, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

Slamet juga menerangkan bahwa penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Siber Polri akan mengedepankan langkah-langkah humanis ketimbang penindakan.

Tahapan-tahapan strategi tersebut nantinya akan melalui beberapa proses.

Baca Juga: Setelah Kabur dari Imigrasi Bali, Buronan Interpol Asal Rusia Berhasil Ditangkap Tim Gabungan

Pertama edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual maka dilaksanakan mediasi, Restorative Justice.  

“Setelah restorative justice baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam," ungkapnya.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x