PR MAJALENGKA - Memasuki zaman modern yang didukung dengan perkembangan teknologi, masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakannya.
Indonesia sendiri melalui pemerintah berusaha melindungi masyarakat dengan adanya UU ITE.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News Polri, Polisi melalui Bareskrim Polri berusaha memberikan penjelasan mengenai kejahatan yang mungkin terjadi di dunia siber saat ini.
Baca Juga: Prediksi La Liga Spanyol: Real Madrid vs Elche, Misi El Real Pangkas Jarak dari Atletico
Salah satunya adalah kejahatan dengan mengambil alih akun WhatsApp.
Bareskrim Polri secara tegas meminta kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati apabila mendapatkan pesan mencurigakan dari WhatsApp.
Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber), Brigjen Pol. Slamet Uliandi mengatakan jika pelaku kejahatan mengincar akun korbannya dengan mengirimkan link melalui pesan teks langsung.
Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Getafe vs Atletico Madrid, Simeone Incar Kemenangan ke 310 sebagai Pelatih
Brigjen Pol. Slamet juga meminta agar masyarakat atau pemilik akun WhatsApp tidak sembarangan mengklik link yang merujuk pada suatu tautan yang sudah dipersiapkan pelaku.