89 Konten Diberikan Peringatan Oleh Virtual Police, Polri Pantau Ujaran Kebencian di Grup WhatsApp

- 15 Maret 2021, 09:15 WIB
 Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa virtual police akan mengawasi grup WhatsApp juga.*
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa virtual police akan mengawasi grup WhatsApp juga.* /Dok Tibratanews

PR MAJALENGKA - Demi mengamankan ruang digital di Indonesia secara resmi Polri melakukan pengawasan melalui virtual police.

Selain demi menciptakan dunia digital yang lebih baik, virtual police ini dijalankan demi menciptakan beretika, dan produktif.

Selain itu, Polri juga melalui virtual police mencoba memberikan edukasi kepada masyarakat untuk terhindar pelanggaran yang berkaitan dengan UU ITE.

Baca Juga: Diduga Bakal Lakukan Balap Liar, Polres Majalengka Amankan Belasan Remaja

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News, virtual police ini merupakan salah satu gagasan dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang ditugaskan di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan memastikan bahwa pelaksanaan Peringatan Virtual Police (PVP) sudah berjalan.

Sampai saat ini, sudah ada 125 konten yang telah diberikan peringatan virtual police pada periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021.

Baca Juga: Simak Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Harapan Kiki dan Mirna Terkabul, Aladin Segera Hadir?

Konten tersebut langsung diberi peringatan kepada akun yang mengunggahnya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x