89 Konten Diberikan Peringatan Oleh Virtual Police, Polri Pantau Ujaran Kebencian di Grup WhatsApp

- 15 Maret 2021, 09:15 WIB
 Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa virtual police akan mengawasi grup WhatsApp juga.*
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa virtual police akan mengawasi grup WhatsApp juga.* /Dok Tibratanews

“Berdasarkan data PVP oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari – 11 Maret 2021 menunjukan ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police,” kata Kombes Pol. Ahmad.

Kombes Pol. Ahmad juga menambahkan bahwa dari total 125 konten sejauh ini ada 89 konten yang dinyatakan lolos verifikasi atau konten memenuhi ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan  (SARA).

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru untuk 15 Maret 2021, Tukar Kodenya dan Dapatkan Skin Serta Item Terbaru

“Untuk 36 konten tidak lolos verifikasi atau tidak memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujar Kombes Pol. Ahmad dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News.

Masih dikutip dari sumber yang sama, virtual police ini juga dipastikan turut mengawasi konten bermuatan ujaran kebencian  yang diunggah melalui WhatsApp.

Kombes Pol. Ahmad menerangkan sejak virtual police dilaksanakan 23 Februari 2021 ada satu konten di WhatsApp yang sudah dilaporkan.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Pagi Ini Senin 15 Maret 2021, Pasien Meninggal di Bawah 100 Orang

Ia menjelaskan bahwa grup WhatsApp dapat terpantau dan virtual police bakal menegur pelanggaran setelah ada laporan dari masyarakat.

Pelaporan ini dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa langkah.

Ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, orang yang menjadi anggota grup dapat melaporkannya kepada polisi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah