PR MAJALENGKA – Terhitung sejak periode 23 Februari hingga 11 Maret 2021, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan 89 konten di media sosial terverifikasi yang mengandung ujaran kebencian.
Dari banyaknya konten media sosial yang paling banyak mengandung ujaran kebencian berasal dari Twitter.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, berdasarkan data dari vitual police (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri, konten-konten tersebut diajukan untuk diberikan peringatan virtual police.
Baca Juga: Sultan! Atta Halilintar Beli Cincin Berlian untuk Seserahan Pernikahan dengan Aurel Hermansyah
Pada periode itu ada 125 konten, didominasi platform dari Twitter dengan 79 konten, Facebook 32 konten, Instagram 8 konten, You Tube 5 konten, Whatsapp 1 konten.
“Jadi yang banyak itu melalui twitter, “kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Ramadhan juga mengatakan bahwa data dari virtual police sebanyak 125 konten media sosial yang digunakan untuk diberikan peringatan visual police.
Baca Juga: Lirik Lagu On The Ground Milik Rose BLACKPINK dari Album Solo R dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Dari 125 konten, 89 konten lolos verifikasi untuk diberi peringatan virtual police dengan melalui pesan secara langsung (direct message).