PR MAJALENGKA - Sejak 24 Februari 2021 lalu, pemberlakuan Virtual Police terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks telah dilaksanakan.
Tak hanya hoaks, konten yang diduga mengunggah ujaran mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan juga akan dikenakan peringatan oleh Virtual Police.
Peringatan dari Virtual Police tersebut terkait dengan adanya Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kesadaran budaya beretika dalam dunia digital khususnya hoaks dan SARA.
Baca Juga: Digelar Hari Ini, Peserta Upacara Tawur Agung Dibatasi dan Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan
Hingga saat ini, pemantauan konten media sosial tersebut terus dilakukan oleh Virtual Police yang berpatroli siber setiap harinya.
Tercatat sebanyak 125 konten dari berbagai akun media sosial yang mendapat peringatan.
Di antaranya dari Twitter sebanyak 79 konten, 32 konten di Facebook, 8 konten Instagram, kemudian 5 konten di Youtube dan terakhir 1 konten di Whatsapp.
“Pada periode ini, sudah ada 125 konten yang diberikan peringatan Virtual Police, dan itu semua didominasi melalui platform Twitter," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat, 12 Maret 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News