21 Akun Sudah Kena Teguran, Polri Resmi Jalankan Virtual Police untuk Berpatroli di Ruang Digital

- 5 Maret 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi - Polisi virtual telah menegur 21 akun media sosial.*
Ilustrasi - Polisi virtual telah menegur 21 akun media sosial.* /Pixabay/Jae Rue/

PR MAJALENGKA - Polisi Virtual atau virtual police sempat menjadi pembicaraan hangat karena disebut sebagai salah satu inovasi yang diajukan Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mengajukan program tersebut ketika melakukan wawancara kerja dengan DPR.

Tujuan program ini disampaikan untuk mewujudkan Polri yang humanis.

Baca Juga: Andin Hilang dan Belum Ditemukan, Aldebaran hingga Papa Surya Panik! Spoiler Ikatan Cinta 5 Maret 2021

Virtual police ini bekerja dengan melakukan patroli di dunia maya.

Patroli itu dilakukan untuk mengawasi ruang digital dan berguna untuk mengedukasi dalam menggunakan media sosial sesuai Undang-Undang ITE.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri, virtual police yang bertugas memantau media sosial (medsos) agar ruang digital tetap terjaga sudah mulai beroperasi.

Baca Juga: Inilah 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 di Bandung Pagi Ini 5 Maret 2021, Antapani Kidul Nomor Satu

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 21 akun medsos yang ditegur oleh polisi virtual.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah