KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19

- 2 April 2021, 14:35 WIB
Bupati Bandung Barat 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang Covid-19.*
Bupati Bandung Barat 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang Covid-19.* /Pixabay/mohamed_hassan/

Proses penyelidikan terus berlangsung untuk menambahkan bukti yang kuat untuk ketiga tersangka tersebut.

Alex juga mengatakan bahwa tersangka MTG sudah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung mulai 1 April untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimistis Kawasan Bandara Kertajati Berkembang Pesat Usai Tol Cisumdawu Selesai

“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulukan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.” katanya.

Sedangkan AW dan AUS sudah diberi panggilan namun keduanya tidak bisa hadir dikarenakan sakit.

Oleh karena itu tim penyidik akan kembali membuatkan jadwal panggilan ulang untuk keduanya dan berharap keduanya dapat menghadiri undangan panggilan dengan komparatif.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Menpercepat Proses Vaksinasi pada Guru dan Tenaga Pendidik

“Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan dan akan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan yang dimaksud.” katanya dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Setelah proses pemanggilan selesai, KPK akan mengembangkan kasus tersebut  sampai adanya terdakwa.

Selain itu KPK juga akan menyelidiki berapa jumlah kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah