Baca Juga: Ridwan Kamil Mengarahkan Dana DIPA dan TKDD untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris tersebut,” tulis pihak MA di website resminya.
Secara sah, Harris akan menerima hukuman mati sebagai ganjaran atas perbuatan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi.
Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, jika pembunuhan tersebut dianggap telah direncanakan.
Baca Juga: Untuk Kelancaran Pilkada Serentak, Disdukcapil Didorong untuk Berkoordinasi dengan KPU
Pelaku lantas dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merapas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” isi pasal 340 KUHP tersebut.
***