Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

- 4 Desember 2020, 20:11 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.*
Ilustrasi Pembunuhan.* /Pixabay/PublicDomainPictures

PR MAJALENGKA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2018 lalu.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, korban dalam pembunuhan tersebut yaitu Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita serta kedua anaknya, yakni Sarah dan Arya.

Saat itu, Daperum dan Maya dibunuh menggunakan linggis, sedangkan keduan anaknya, Sarah dan Arya dihabisi nyawanya dengan cara dicekik.

Baca Juga: Berstatus Zona Merah Covid-19, Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Ditutup Selama 14 Hari

Harris saat itu memiliki hubungan spesial dengan istri Daperum.

Selain itu, dia juga dipercaya untuk mengelola kontrakannya oleh kakak Daperum.

Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat dirinya hendak menginap.

Baca Juga: Hibahkan Perahu Wisata untuk Situ Rawa Besar Depok, Ridwan Kamil: Sebagai Rasa Sayang Pak Gubernur

Setelah melakukan aksi pembunuhan, dia kabur ke kawasan Kaki Gunung Guntur, Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x