Polisi berhasil menangkapnya dan sempat mengelak melakukan aksi pembunuhan itu.
Hingga akhirnya dia mengakui pembunuhan tersebut dan berakhir di pengadilan.
Baca Juga: Bupati Cirebon Positif Covid-19, Tim Medis Perbolehkan Imron Rosyadi Jalani Isolasi Mandiri
Pada 31 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris.
Sebab, ia terbukti secara sah bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Harris mengajukan banding dan kembali ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 19 Agustus 2019.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mengarahkan Dana DIPA dan TKDD untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Tidak sampai disitu, Harris kemudian mengajukan kasasi di MA.
Namun sayang, usahanya yang terus menerus tetap saja mengalami penolakan dari MA.
MA secara tegas menolak permohonan kasasi dari Haris.