Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

- 4 Desember 2020, 20:11 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.*
Ilustrasi Pembunuhan.* /Pixabay/PublicDomainPictures

Polisi berhasil menangkapnya dan sempat mengelak melakukan aksi pembunuhan itu.

Hingga akhirnya dia mengakui pembunuhan tersebut dan berakhir di pengadilan.

Baca Juga: Bupati Cirebon Positif Covid-19, Tim Medis Perbolehkan Imron Rosyadi Jalani Isolasi Mandiri

Pada 31 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris.

Sebab, ia terbukti secara sah bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Harris mengajukan banding dan kembali ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 19 Agustus 2019.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengarahkan Dana DIPA dan TKDD untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Tidak sampai disitu, Harris kemudian mengajukan kasasi di MA.

Namun sayang, usahanya yang terus menerus tetap saja mengalami penolakan dari MA.

MA secara tegas menolak permohonan kasasi dari Haris.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah