Atas perbuatannya polisi menetapkan dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka.
Sedangkan artis ST dan MA masih berstatus sebagai saksi karena belum memenuhi kelangkapan data.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan ST dan MA yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online
"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucap Sudjarwoko.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pikiran Rakyat, Sudjarwoko enggan membeberkan lebih rinci terkait identitas artis ST dan Ma.
Namun menurut penuturannya, ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan.
Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dorong Santri Kuasai 4 Kunci Kesuksesan
Sedangkan Ma alias NY (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Kini kedua artis yang terlibat dalam prostitusi online telah dipulangkan kemarin malam, karena pihak kepolisian hanya memiliki kewenangan selama 1X24 jam.
“Kedua artis dipulangkan kemarin malam, karena sebagai saksi hanya punya kewanangan 1x24 jam, dan akan dipanggil lagi jika diperlukan,” kata Sudjarwoko.***