PR MAJALENGKA - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan saat penangkapan artis ST (27) dan MA (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di hotel Sunlight Sunter Jakarta Utara.
"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila dengan perempuan 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko Jumat, 27 November 2020 dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Sudjarwoko mengatakan ST dan MA memasang tarif dirinya masing-masing sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: UPDATE Total Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Jadi 522.581, Berikut Perkembangan Pasien Virus Corona
Harga itu belum termasuk harga yang dipatok oleh mucikari.
"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko.
Diketahui ternyata tarif untuk melakukan hubungan threesome ini, mucikari mematok harga 110 juta kepada pemesan.
Baca Juga: Terkait Penggantian Menteri Kelautan dan Perikanan, Emil Salim Sarankan Bukan dari Partai Politik
"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," ujarnya.