PR MAJALENGKA - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempersiapkan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan membatasi waktu pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah maksimal empat jam dalam seharinya.
Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan meskipun diperbolehkan untuk kembali bersekolah, namun Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak secara penuh dilakukan, seperti sebelum terjadi pandemi.
Baca Juga: Hadapi Gelombang ke-3 Covid-19, Korea Selatan Justru Putuskan untuk Tak Berlakukan Lockdown
“Kita juga tetap menyiapkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online,” katanya Kamis, 26 November 2020 dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Berita Depok.
Dalam pelaksanaannya, jumlah siswa juga akan dibatasi setiap ruangannya, dalam satu ruangan maksimal berisi 18 siswa.
Untuk menghindari terjadinya kerumunan, kantin sekolah tidak diperkenankan buka dan siswa diminta untuk membawa bekal makanan masing-masing.
Baca Juga: Rilis Album Solo Pertama, Kai EXO dapat Banyak Dukungan hingga Akui Merasa Gugup
Dinas Pendidikan Kota Depok juga melarang melarang melarang kegiatan belajar mengajar di luar mata pelajaran pokok untuk mencegah terjadinya penularan Virus Corona.
"Setelah selesai KBM, ruangan tersebut harus disterilkan dengan penyemprotan disinfektan," katanya.
Menurut Thamrin, pihaknya juga akan melihat kesiapan dari pihak satuan pendidikan, salah satunya mengenai ketersediaan sarana-prasarana kesehatan dan kebersihan.
Baca Juga: Tak Ada Habisnya, Samsung Display Kembangkan Ponsel Layar Lipat Tiga dan HP Bisa Digulung
"Seperti tempat cuci tangan portabel, alat pengukur suhu, atau ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Termasuk, mempertimbangkan kesehatan para guru juga," katanya.
Diketahui, pemberian izin sekolah tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap pada awal semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pembelajaran sekolah tatap muka harus dilakukan dengan izin berjenjang, mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, hingga izin dari orang tua.
Baca Juga: Beri Sambutan di Munas ke-10 MUI, Wapres KH. Ma'ruf Amin: Islam Wasathiyah Menjadi Pedoman
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Fix Indonesia, Mendikbud mengungkap jika harus ada persetujuan dari orang tua.
“Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah,” tandas Nadiem .***