Nissan Tuntut Ganti Rugi 95 Juta Dolar Amerika Serikat Kepada Mantan CEO Carlos Ghosn

- 14 November 2020, 09:12 WIB
Carlos Ghosn.*
Carlos Ghosn.* /

 

PR MAJALENGKA - Perkara hukum pimpinan Nissan Motor yang digulingkan yaitu Carlos Ghosn semakin pelik.

Pada hari Jumat 13 November 2020, dimulainya persidangan perdata di Yokohama, Jepang yang agendanya pihak Nissan menuntut ganti rugi 10 miliar yen atau sekitar Rp1,34 triliun dengan kurs Rp134.

Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan oleh Nissan itu menuntut tanggung jawab Ghosm, karena kerugian yang ditimbulkan olehnya.

Baca Juga: BMW Luncurkan Mobil SUV Listrik untuk Melawan Tesla, 2022 Siap Mengaspal

“Tindakan hukum yang dimulai hari ini merupakan bagian dari langkah Nissan meminta pertanggungjawaban Ghosn atas kerugian finansial dan lainnya, yang ditimbulkan oleh perusahaan karena kesalahannya,” kata Nissan dalam pernyataannya.

Ghosn, yang juga menjalankan produsen mobil Prancis yaitu Renault, telah berada di Lebanon sejak Januari.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.com, ia melarikan diri dari Jepang sebelum dia dijadwalkan untuk diadili.

Baca Juga: Kemenperin Serius Kembangkan Mobil Listrik di Indonesia

Dia menyangkal telah melakukan kesalahan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Reuters.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x