Daftar 9 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

- 15 November 2020, 07:57 WIB
ilustrasi minuman alkohol
ilustrasi minuman alkohol /pikiran-rakyat.com/

PR MAJALENGKA - Saat ini DPR sedang membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Dalam RUU tersebut mencantumkam sanksi pidana penjara selama maksimal dua tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang melanggar Undang-Undang ini.

Ancaman hukuman itu berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Bukan Hanya Karyawan di Perusahaan, Perangkat Desa dan Pekerja Borongan pun Bisa Terima Subsidi Upah

Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR.

Yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

Baca Juga: Malas Berolahraga? 7 Lagu Kpop Ini Bisa Tambah Semangat Berolahraga

RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Fix Pekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x