Daftar 9 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

- 15 November 2020, 07:57 WIB
ilustrasi minuman alkohol
ilustrasi minuman alkohol /pikiran-rakyat.com/

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Fix Pekanbaru, RUU tersebut terdiri dari 7 bab dan 24 pasal.

Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi, tercantum dalam Pasal 4 ayat 1.

Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol.

1. Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen),

2. Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen),

3. Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

1. Minuman Beralkohol tradisional; dan

2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan,”

Baca Juga: Sering Tak Pede Gegara Bau Mulut? Sebaiknya Kenali Penyebab, Perawatan dan Pencegahannya

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Fix Pekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah